Tangkap 101 Tersangka Destructive Fishing Periode Februari-Maret 2025, Dirpolairud Polri Tegaskan Tak Ada WNA
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan 101 orang sebagai tersangka kasus destructive fishing pada periode Februari hingga Maret 2025.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idul Tabransyah menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam kasus ini.
“Sejauh ini kami belum menemukan dan mendapatkan pelaku destructive fishing ini dari warga negara asing. Jadi masih pribumi seperti itu,” kata Idul, saat konferensi pers, Jumat (25/4).
Kendati demikian, Idul mengungkapkan bahwa pihaknya akan tetap meningkatkan kewaspaaan untuk mengantisipasi adanya destructive fishing dari pihak asing.
“Namun demikian kami tetap juga terus akan meningkatkan fokus, meningkatkan kewaspadaan,” ungkap Idul.
Sementara itu, Idul menerangkan bahwa jika nantinya ditemukan adanya destructive fishing oleh WNA, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.
“Siapa tahu mungkin memang seperti yang rekan kita bilang sampaikan tadi, ada warga negara asing masuk ke wilayah kita untuk melakukan kegiatan destructive fishing dan sudah pasti kami akan melaksanakan tindakan tegas,” tegas Idul.
Kemudian, atas peristiwa itu, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait, termasuk juga dengan tokoh masyarakat setempat, untuk memberikan edukasi.
“Memberikan edukasi, memberikan sosialisasi tentang kegiatan-kegiatan, hal-hal yang perlu dan tidak perlu dilakukan terkait dengan hubungannya penangkapan ikan perairan di Indonesia ini,” jelas Idul.
Kemudian, Subdit Binmasair juga akan bekerja bersama dengan stakeholder dan tokoh masyarakat untuk transpalasi terumbu karang, mengembangkan binatang-binatang biota laut yang nanti akan menjadi sumber manfaat buat masyarakat sekitar.
“Intinya bagaimana kita menjaga biota laut itu bisa berkelangsungan lebih lanjut dan tanpa batas,“ ucap Idul.
Untuk diketahui, Korpolairud Baharkam Polri mengungkap 72 kasus destructive fishing dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025.
Brigjen Pol Idul Tabransyah mengatakan, ungkap kasus itu dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
“KRYD destructive fishing yang telah kita laksanakan selama kurang lebih 30 hari, terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai 24 Maret 2025,” kata Idul.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Bintang Satu itu mengungkapkan dari 72 kasus destructive fishing yang diungkap di antaranya bom ikan, alat tangkap, kimia, dan strum atau listrik.
Load more