Korpolairud Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing Periode Februari-Maret 2025, Rugikan Negara Capai Rp45 Miliar
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menetapkan 101 tersangka dalam 72 kasus destructive fishing pada Februari hingga Maret 2025.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idul Tabransyah mengatakan bahwa dalam kasus ini negara mengalami kerugian mencapai Rp45 miliar.
“Dengan total tersangka seluruhnya di seluruh Indonesia itu ada 101 orang dan taksiran kerugian negara kurang lebih ada Rp45 miliar,” kata Idul, saat konferensi pers, pada Jumat (25/4/2025).
Idul menegaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus ini disangkakan dengan tindak pidana bom ikan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Untuk tindak pidana destructive fishing dengan Pasal 84 Subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” ungkap Idul.
Idul mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran dan tupoksi Polairud sebagai pengemban fungsi pemilihan Rekamtibmas, penegak hukum di wilayah perairan serta untuk mendukung program Asta Cita Kedua Presiden Republik Indonesia, yaitu yang berkaitan dengan mewujudkan kebijakan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan.
“Konsep KRYD Destructive Fishing yang telah dilaksanakan sebagai upaya soliditas dan sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan rutin antara fungsi internal Korpolairud Baharkam Polri dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan Destructive Fishing yang mengedepankan kegiatan pre-emptive serta didukung dengan kegiatan represif atau penegak hukum yang dikedepankan adalah Satgas Gakkum di mana tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kerusakan biota laut dan ekosistem di dalamnya,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka mencegah kebocoran dan kerugian negara dari hasil laut itu sendiri.
Yang ketiga adalah untuk mendukung kebijakan ekonomi biru yang berkelanjutan.
Hal ini, ujar dia, selaras dengan filosofi yang dianut di Baharkam Polri yang artinya menjamin keseimbangan alam semesta. (ars/nsi)
Load more