Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) berhasil mengungkap 72 kasus destructive fishing dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idul Tabransyah mengatakan ungkap kasus ini dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
“KRYD destructive fishing yang telah kita laksanakan selama kurang lebih 60 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari sampai 24 Maret 2025,” kata Idul, saat konferensi pers, pada Jumat (25/4/2025).
Dia mengungkapkan dari 72 kasus destructive fishing yang berhasil diungkap diantaranya bom ikan, alat tangkap, kimia dan setrum atau listrik.
“Hasil penegakan hukum yang telah diungkap itu seluruhnya sebanyak 72 kasus. Yang kasus 72 ini sudah kita tuangkan dalam bentuk laporan polisi dan diproses lanjut untuk proses penyidikan,” ucap Idul.
Idul menerangkan total tersangka dalam pengungkapan kasus ini ada sebanyak 101 orang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp45 miliar.
Adapun kasus yang berhasil diungkap diantaranya, yakni Satgas Patroli Air Subdit Patroli Ditpolairud Barhakam Polri mengungkap 7 kasus dengan satu tersangka dan barang bukti 100 batang detonator.
“Detonator ini adalah pemicu untuk meledakkan bom yang diracik oleh para pelaku destructive fishing ini. Dengan taksiran kerugian sebesar Rp5 juta. Kemudian yang kedua, 5 tersangka dengan barang bukti 2 kapal ikan, 2 kompresor, set alat selam, aki, 4 bom ikan dan ikan hasil penangkapan dengan cara ilegal kurang lebih 65 kilogram. Taksiran kerugian negara sebanyak Rp3.232.450.000,” terang Idul.
Kemudian kasus yang ketiga, yakni berhasil menetapkan 1 orang tersangka dengan barang bukti 125 kilogram ammonium nitrat.
“Ini adalah bahan racikan yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di perairan, 287 liter ammonium nitrat cair kemudian 25 kilogram bubuk merah cakri. Dengan taksiran kerugian Rp21.800.000,” tukasnya.
Selanjutnya pengungkapan kasus yang keempat, yakni menetapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 kapal ikan, 13 bom ikan, 23 detonator, 2 kompresor, 1 kacamata selam dan 50 ikan hasil tangkapan. Taksiran kerugian dari kasus ini Rp135.900.000.
“Yang berikut, 1 orang tersangka dengan 50 detonator dan 1 buah sepeda motor dengan kerugian kurang lebih Rp22.500.000,” terangnya.
Load more