Terkuak! Ada Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Polisi Sita 207 Balok Timah Seberat 5,81 Ton
- tvOnenews.com/Taufik
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) membongkar kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasibdit Gakkum) Korpolairud Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan, pihaknya menyita ratusan batang balok timah dari kasus ini.
Selain itu juga menetapkan dua orang tersangka, satu diantaranya adalah warga negara asing (WNA). Donny Charles menjelaskan awal mula kasus ini bisa terbongkar.
"Pengungkapan bermula saat tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta," ungkap Donny Charles saat konferensi pers, Kamis (6/2/2025).
Usai mendapati informasi tersebut, kata Donny Charles, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi," kata Donny.
Usut punya usut, Donny menyebut, ternyata gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023.
"Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” bebernya.
Selanjutnya, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Donny mengatakan, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi.
"Kami berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Alhasil, menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah," ungkapnya.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Selain itu, sebanyak 8 orang yang berada di lokasi juga langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ," ucap Donny.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.
2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut. (rpi/raa)
Load more