Oknum Guru Olahraga di Lumajang Video Call Muridnya Sambil Tunjukkan Alat Kelamin, Ternyata Ini Motifnya
- Wawan Sugiarto/tvOne
Lumajang, tvOnenews.com - Oknum guru olahraga di salah satu sekolah dasar negeri Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melakukan video call dengan siswinya sendiri sambil menunjukkan alat kelamin.
Ternyata, kejadian ini dipicu oleh video porno yang sedang ditonton oknum guru tersebut.
Sebelumnya, oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) tersebut ditangkap polisi usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu muridnya.
- Wawan Sugiarto-tvOne
Â
Oknum guru olahraga bernama Jumadi ini melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata mengatakan, kejadian tidak senonoh itu bermula saat korban yang berinisil Z (12) menghubungi Jumadi untuk mempertanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup WhatsApp mata pelarajan PJOK.
Kala itu, pesan dikirimkan sekira pukul 11 malam. Karena tidak dibalas, korban menarik kembali pesannya.
Sesaat setelah pesan itu ditarik, Jumadi malah membalas pesan korban.Â
Dan berlanjut dengan percakapan korban menanyakan kenapa sampai jam tengah malam guru tersebut belum tidur.
Rupanya, percakapan itu terjadi saat Jumadi tengah menonton video porno.
Sehingga, Jumadi yang sedang memuncak birahinya nekat mengajak siswinya video call.
"Jadi korban hubungi tersangka JM menanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup pelajaran PJOK, nah saat itu bersamaan tersangka ini sedang menonton video porno," kata Pras di Mapolres Lumajang, Jumat (18/4/2025).
Pras menambahkan, motif Jumadi melakukan perbuatan tidak senonoh itu lantaran yang bersangkutan ingin memuaskan diri.
Ditambah, Jumadi diketahui sudah berpisah dengan istrinya sejal 2013 silam.
"Motifnya memuaskan diri, korban sudah menjadi duda sejak 2013," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wso/muu)
Â
Load more