Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Pembebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Kini Tersangka Suap Korupsi Minyak Goreng
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Tiga tahun yang lalu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2022). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.
Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu.
Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri. "Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim. (ebs)
Load more