Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Edy Meiyanto, Pelaku Kekerasan Seksual Segera Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Proses penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Edy Meiyanto (EM), guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terhadap mahasiswinya terus berlanjut.
Dalam waktu dekat, Edy Meiyanto akan menjalani pemeriksaan disiplin kepegawaian.
Tim pemeriksa itu terdiri dari tiga unsur yaitu pimpinan fakultas, Bidang Sumber Daya Manusia dan pengawasan internal.
Dalam proses itu, nantinya tim akan melakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan pelaku, khususnya terkait disiplin kepegawaian.
- Sri Cahyani Putri/tvOne
Selanjutnya, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan dari tim pemeriksa disiplin kepegawaian terhadap Edy Meiyanto.
"Setelah selesai pemeriksaan (disiplin kepegawaian), hasilnya akan diserahkan ke rektor dan rektor akan bersurat kepada menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM Yogyakarta ditemui usai halal bihalal di Balairung UGM, Selasa (8/4/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, keputusan akhir nantinya di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Hal ini mengingat Edy Meiyanto berstatus Pegawai Negeri Sipil sekaligus menyandang gelar sebagai guru besar di universitas ini.
"Untuk memberhentikan sebagai PNS dan guru besar itu bukan dari universitas tapi pemerintah makanya (keputusan akhir) ada di Kemendiktisaintek," ucap Andi.
Sebelumnya, Edy Meiyanto juga telah menjalani pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus-31 Oktober 2024.
Komite pemeriksa telah meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga saksi. Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Hasilnya, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karena itu, UGM memberhentikan tetap Edy Meiyanto dari jabatan dosen.
Load more