Selebgram Anrez Adelio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Hamil Ngaku Disuruh Gugurkan
- Instagram @anzadelio
Jakarta, tvOnenews.com - Selebgram yang juga aktor Anrez Putra Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial FP yang mengaku hamil 8 bulan hingga disuruh digugurkan kandungan.
Adapun laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/9510/XII Romawi/2025/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 29 Desember 2025, dengan terlapor berinisial AP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan soal adanya pelayangan laporan tersebut.
"Benar dilaporkan 29 Desember 2025," kata Budi, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut Budi menerangkan, pelapor dalam hal ini korban, mengaku hamil 8 bulan usai melakukan hubungan seksual dengan terlapor. Namun terlapor tidak tanggung jawab dan meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Intinya ada ancaman kekerasan, manipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sampai korban hamil 8 bulan, dan terlapor minta untuk digugurkan dan tidak bertanggungjawab," ungkap Budi.
Sementara itu, Budi menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian tengah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan analisa terhadap barang bukti untuk memperterang peristiwa yang terjadi.
"Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas dugaan kekerasan seksual," tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menuturkan, insiden ini terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025.
“Dia (korban) melaporkan waktu kejadian perkara itu sekira tanggal 24 September 2024 sampai dengan 18 Mei 2025. Di salah satu perumahan di Kramat Jati, Jakarta Timur,” ungkap Reonald.
Kemudian atas peristiwa ini, korban mengaku hamil 8 bulan dan terlapor menyuruh minum obat untuk menggugurkan kandungan, namun korban menolak.
“Dan kemudian terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya terlapor tidak bertanggung jawab, atas kejadian itu (korban) melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya,” jelas Reonald.
Untuk memperkuat dugaan kekerasan seksual ini, korban turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar cuplikan screenshot bukti chat, satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar kertas fotokopi terlapor, foto terlapor, dan satu lembar foto USG. (ars/iwh)
Load more