Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Edy Meiyanto, Pelaku Kekerasan Seksual Segera Jalani Pemeriksaan Disiplin Kepegawaian
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Selain itu, UGM juga mencopot jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).
Ke depan, UGM akan bekerja dengan cepat dikarenakan kasus kekerasan seksual ini menjadi perhatian usai diangkat di media. UGM juga intens menjalin komunikasi dengan kementerian terkait.
Ditanya soal berapa lama proses pemeriksaan disiplin kepegawaian berlangsung, Andi mengaku tidak mengetahuinya secara pasti.
"Itu belum bisa saya sebutkan untuk berapa lamanya, karena kita melihat substansi yang akan dilihat begitupun bukti-buktinya," ungkap Andi. (scp/muu)
Load more