Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing.
Walaupun dinyatakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan, menurut Dewan Pers, ketentuan ini dapat dimaknai pula sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.
"Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).
Dia menyebut Dewan Pers berpandangan Perpol 3/2025 potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Padahal, kata dia, prinsip tersebut dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.
Pihaknya turut menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis dan perusahaan pers.
Load more