Polisi Akan Jemput Terduga Pelaku Penganiayaan ART di Jaktim Jika Mangkir Pada Pemanggilan Kedua
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Timur akan menjemput langsung terduga pelaku penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) di wilayah Pulogadung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan, penjemputan itu dilakukan jika terduka pelaku yang merupakan majikan dari korban tak kunjung penuhi panggilan kedua dari Polisi.
"Iya, jika panggilan kedua tidak juga hadir, maka kami akan mengeluarkan surat perintah membawa (terduga pelaku, kami minta agar yang bersangkutan taat hukum," katanya saat dihubungi, Sabtu (29/3/2025).
Armunanto menerangkan, pihaknya masih belum dapat memastikan tersangka atas kasus tersebut, kini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
Adapun hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa sebanyak 6 saksi untuk dimintai keterangan untuk segera mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Sudah meriksa 6 saksi, sementara visum sudah dilakukan (korban)," jelas Armunanto.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) di Pulogadung.
Terbaru, Polres Metro Jaktim telah mengirimkan surat pemanggilan kedua terhadap terduga pelaku untun dimintai keterangan atas kasus tersebut.
"Sudah kami kirimkan panggilan kedua," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Sabtu (29/3/2025).
Armunanto menjelaskan, terduga pelaku belum mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Timur semenjak surat pemanggilan pertama, sehingga pihaknya harus mengirimkan surat pemanggilan kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan 1, namun (terduga pelaku) hadir," jelasnya.
Kendati demikian, Armunanto menegaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan penganiayaan ART oleh majikannya ini masih terus berjalan. Kini masih menunggu kedatangan dari terduga pelaku. (aha/ebs)
Load more