Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menegaskan jika ada platform yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penutupan jika pelanggarannya dianggap fatal.
“Ranah PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, tapi sanksi kepada para platform. Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). Sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan jika memang fatal,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3).
Pemerintah juga telah melibatkan berbagai platform digital dalam perumusan regulasi ini.
Usai Lebaran, pemerintah akan kembali mengadakan pertemuan dengan para platform untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.
“Kami yakin sekali bahwa teman-teman platform, toh sudah beberapa kali ikut rapat dengan tim yang menyusun PP ini. Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia,” kata Meutya.
Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mencegah eksploitasi komersial yang dapat berdampak buruk pada generasi muda.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Load more