Menkomdigi Tegaskan Keseriusan Pemerintah untuk Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat PP TUNAS
- Kemkomdigi
Jakarta, tvOnenews.com - Anak-anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban dalam kejahatan di ruang digital. Menurut laporan dari National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) Tahun 2024, ada sebanyak 5.566.015 konten kasus pornografi anak di Indonesia selama kurun waktu 2021-2024.
Selain itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 89 persen anak berusia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet, sebagian besar mengakses sosial media, yang membuat mereka rentan terhadap risiko paparan konten negatif.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya melindungi anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
PP TUNAS juga mengatur kewajiban dan sanksi bagi platform digital untuk menerapkan verifikasi usia terhadap penggunanya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan PP TUNAS adalah bukti keseriusan pemerintah melindungi anak-anak dari kejahatan di ruang digital sehingga tetap diterbitkan meskipun mendapatkan penolakan dari beberapa platform digital.
"Bagi perusahaan-perusahaan ini kita adalah pasar, karena itu tentu ada reaksi ketika pasarnya dipotong. Tapi alhamdulillah karena kepemimpinan Bapak Presiden yang teguh, beliau menyampaikan bahwa ini memang sudah harus jalan seperti itu, kita harus melindungi anak-anak kita," ujar Meutya saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-45 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) di Kota Medan, Sabtu (8/11/2025).
Meutya mengungkapkan Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi penundaan akses anak terhadap platform digital setelah Australia.
Menkomdigi mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun sistem untuk menerapkan sanksi tegas terhadap platform yang melanggar aturan.
"Saat ini kita masih punya waktu untuk melakukan perbaikan sistem untuk nanti kita akan betul-betul terapkan sanksi. Sanksi ini dikenakan terhadap platform, bukan kepada ibu, bukan kepada anak," tegasnya.
Kemkomdigi juga terus bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memberikan edukasi kepada orang tua dan anak tentang cara melindungi diri dan keluarga di ruang digital.
Load more