News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026. 
Minggu, 29 Maret 2026 - 07:00 WIB
Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses platform digital dengan tingkat risiko tinggi. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • Antara

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda. 

Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Menteri Komdogi Meutya Hafid, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mulai tanggal tersebut, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi anak, sekaligus memastikan tanggung jawab perlindungan juga berada pada penyedia platform digital, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan menunda penggunaan layanan digital tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman. 

Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan kesehatan mental anak dan remaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. 

Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Alasan Megawati Hangestri Putuskan Kembali ke V-League Korea Selatan Musim 2026-2027, Megatron Pulih Cedera

Kabar gembira datang bagi para pecinta voli Indonesia. Megawati Hangestri Pertiwi, bintang voli kebanggaan tanah air, resmi memutuskan untuk kembali berkarier -
Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Trending: Mendikdasmen Susul Langkah KDM Respons Kasus Bully Guru, Dedi Mulyadi Puji Anak SD, Gebrakan Baru usai Basmi Pungli

Kabar soal Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali jadi topik hangat di kalangan publik. Berikut rangkuman 3 kabar paling trending yang mencuri perhatian.
Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Viral, Wanita Diarak Keliling Tanah Abang Usai Kepergok Copet Handphone

Seorang wanita berinisial ES, diarak keliling Jembatan Penyebrangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai kepergok mencuri ponsel, Selasa (21/4).
Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Periksa Polisi dan Jaksa di Kasus Rejang Lebong, KPK Usut Soal THR Lebaran dari Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.

Trending

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Karier Zodiak 23 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan karier zodiak 23 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Peluang promosi, proyek baru, dan perkembangan karier positif menanti.
Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Pria di Matraman Dipaksa Tiduran di Kali oleh Warga, Ternyata Ini Penyebabnya

Seorang pria berinisial A (32) tergeletak di Kali Berland Matraman, Jakarta Timur, usai diamankan warga akibat didapati membawa narkoba jenis sabu.
Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Trending: Megawati Hangestri Tak Lagi Dijuluki Megatron, Fadly Alberto Dicoret Timnas Indonesia, Kondisi Korban Tendangan Kungfu

Jagat olahraga Tanah Air diramaikan oleh tiga kabar panas yang langsung menyita perhatian publik. Mulai dari soal Megawati Hangestri hingga Timnas Indonesia.
Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Dedi Mulyadi Minta UMKM dan PKL di Kawasan Wisata Ciwidey Tidak Jual Kopi Sachet

Kawasan wisata Pacira (Pangalengan, Ciwidey, Rancabali) di Bandung menjadi fokus utama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam pengembangan ekonomi kerakyatan. 
Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Berkaca dari Kisah Fadly Alberto yang Berjuang Masuk Timnas Indonesia Berujung Permintaan Maaf, Ingatkan Pesan UAH soal Peranan Orang Tua

Nama Fadly Alberto viral di media sosial. Buntut tendangan kungfunya terhadap satu pemain Dewa United
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Kini Dapat Julukan Baru dari Media Korea

Megawati Hangestri dikabarkan bakal kembali ke Liga Voli Korea 2026-2027 dan kini diberi julukan baru oleh Media Korea. Simak selengkapnya.
Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi Beri Pujian Setinggi Langit untuk Anak SD Ini, Apresiasi Semangat dan Optimisnya

Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bagas, siswa SD di Sukabumi yang semangat berjuang melawan kanker darah. Seperti apa kish inspiratifnya? Simak!
Selengkapnya

Viral