Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di tiga negara, yakni Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding mengatakan, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan pekerja migran ke tiga negara tersebut.
"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Karding dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Karding menilai pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini bekerja di tiga negara tersebut berstatus ilegal.
"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," ujarnya.
Karding menambahkan, Kamboja dan Myanmar, terutama Wilayah Myawaddy, terdapat indikasi kejahatan scamming dan judi online.
Saat ini, tegas Karding, pemerintah tidak pernah melakukan kerja sama bilateral atau multilateral penempatan PMI di Kamboja dan Myanmar.
Load more