Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut revisi Undang-undang (UU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau RUU KUHAP akan dibahas di Komisi III DPR.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak dilakukan di Badan Legislasi (Baleg), tapi di Komisi III.
“Saya juga tadi koordinasi dengan Pak Dasco, memang sudah fix di Komisi III. Jadi kita akan terus sampai ke sana, menyerap aspirasi masyarakat,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menambahkan pembahasan RUU KUHAP akan dimulai usai masa reses DPR yang berakhir pada 16 April 2025.
“Iya sudah, kan Mbak Puan bilang kan, karena memang kan secara procedural akan diselesaikan kick off-nya itu di awal masa sidang yang akan datang besok. Jadi sudah fix,” jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU KUHAP.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Load more