Baru Sehari Disahkan, UU TNI Digugat ke MK, Begini Respons Mabes TNI
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) angkat bicara perihal Undang-undang TNI yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tujuh orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ucap Kristomei, Senin (24/3/2025).
Menurut Kristomei, perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil
"Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Kristomei menegaskan, pihaknya akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Selebihnya, Kristomei mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah peradilan tertinggi.
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, baru 1 hari disahkan, Undang-Undang TNI hasil revisi langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan oleh 7 mahasiswa hukum Universitas Indonesia. Penggugat menganggap, pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI cacat formal.
Tujuh mahasiswa UI ini resmi mendaftarkan gugatan uji formil terhadap UU TNI yang baru disahkan oleh Pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (21/3/2025), tak lama setelah UU TNI disahkan di DPR, Kamis (20/3/2025).
Para mahasiswa yang menjadi pemohon dalam gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Gugatan tersebut diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Salah satu pemohon Muhammad Alif mengungkapkan alasan mengajukan gugatan karena melihat adanya kejanggalan dalam proses revisi UU TNI yang berlangsung begitu cepat.
Load more