Jakarta, tvOnenews.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) angkat bicara perihal Undang-undang TNI yang digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh tujuh orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI," ucap Kristomei, Senin (24/3/2025).
Menurut Kristomei, perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil
"Tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Kristomei menegaskan, pihaknya akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Selebihnya, Kristomei mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mahkamah peradilan tertinggi.
Load more