Jakarta, tvOnenews.com - Tabir baru soal Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencuat di media massa. Pasalnya, UU TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tersebut kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui sebelumnya, UU TNI memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.
Sementara itu, UU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pada saat itu, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani, yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Selanjutnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.
Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.
Load more