Pria di Depok Rugi Rp314 Juta Usai Ditipu Rekan Kerja, Modus Pinjam Kartu Kredit dan Beri Keuntungan 5 Persen
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial MTN mengalami kerugian ratusan juta rupiah usai ditipu rekan kerjanya di Jalan Villa Juanda, Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa terduga pelaku kenal dengan korban sejak tahun 2010.
“Korban berinisial MTN telah melaporkan rekan kerjanya berinisial ER atas dugaan penipuan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Minggu (23/3).
Ade Ary menerangkan bahwa korban ditipu oleh terlapor saat meminjamkan kartu kredit dengan alasan keperluan usaha.
“Terlapor meminta untuk meminjam kartu kredit milik pelapor untuk alasan keperluan usaha terlapor pada bulan Desember 2024,” ucap Ade Ary.
Kemudian, terlapor juga menjanjikan akan memberikan keuntungan 5 persen dari uang yang dipinjamkan oleh korban.
“Korban selanjutnya meminjamkan empat kartu kredit dan terlapor juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan akan bertanggung jawab atas pemakaian kartu kredit,” ungkap Ade Ary.
Setelahnya, terlapor telah melunasi kartu kredit pada bulan Januari 2025. Namun, kartu kredit korban tidak dikembalikan hingga saat ini.
“Korban telah mengirimkan tiga kali surat somasi terhadap terlapor, namun masih tidak ada jawaban,” ucap Ade Ary.
Selain itu, diketahui terlapor kembali menggunakan kartu kredit tanpa seizin dari pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 314.079.962.
“Korban telah melaporkan ke Polres Metro Depok guna pengusutan lebih lanjut,” ujarnya. (ars/dpi)
Load more