ADVERTISEMENT
Advertnative
"Para pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, berikut dengan saksinya, baik dari dinas dan ormas yang melakukan. Jadi saat ini ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dikuitp Minggu (23/3/2025).
Ia menjelaskan, kepada kelima tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Saat ini, para anggota ormas tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi. (iwh)
Load more