Polri: Ekstradisi Buronan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KTP Elektronik Paulus Tannos dari Singapura Paling Cepat 4 Bulan
- Rio Feisal-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Proses ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan waktu paling cepat empat bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025) lalu.
“Hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu karena ada sebuah proses hukum yang harus dilalui,” ujar dia.
Ricky menyebut pihak Singapura punya waktu 45 hari masa penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari pemerintah Indonesia.
Dia juga menyebut pihak Singapura pun sudah memenuhi permohonan ekstradisi Paulus Tannos dari pemerintah Indonesia.
“Karena pihak Singapura akan melakukan proses berdasarkan sistem hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita. Keputusan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti akan keluar pada waktunya dan tentunya akan memakan waktu,” katanya.
Meski begitu, Ricky mengatakan pemerintah merasa lega.
Pasalnya, kata dia, pihak Singapura menjamin Paulus Tannos masih ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan proses ekstradisi Paulus Tannos menggunakan cara diplomasi.
Proses ini dipimpin Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum) dan Kejaksaan Agung.
“Untuk tugas kami mulai dari professional arrest, arrest warrant, itu sudah kami lakukan. Saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura,” ujar Untung.
Paulus Tannos masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Dia akhirnya berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura.
Sebelum penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan Paulus Tannos.
Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap.
Kini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi buronan tersebut. (ant/nsi)
Load more