Di samping alasan pribadi, Mahkamah menilai pengunduran diri caleg terpilih juga kerap terjadi berkaitan dengan hubungan calon tersebut dengan partai politik pengaju.
Dalam hal ini, calon terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Fakta tersebut, kata dia, tidak hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh ketiga mahasiswa pemohon, tetapi juga terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah.
MK berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala dan/atau wakil kepala daerah tidak menyalahi prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, MK menyoroti caleg terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pilkada menyadari bahwa dirinya telah berhasil mendulang banyak suara dalam pemilu anggota legislatif.
Menurut Mahkamah, fenomena tersebut menyebabkan suara pemilih kepada caleg terpilih menjadi tidak terlindungi.
Load more