News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, mengutip Antara.

Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.

Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. 

Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," Saldi menegaskan.

Pengunduran diri caleg terpilih dengan berbagai alasan, baik bersifat pribadi maupun berkaitan dengan kebijakan partai politik pengaju atau pengusul.

Menurut Mahkamah, alasan yang kerap digunakan untuk pengunduran diri tersebut adalah karena yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti ditunjuk sebagai menteri atau duta besar.

Di samping alasan pribadi, Mahkamah menilai pengunduran diri caleg terpilih juga kerap terjadi berkaitan dengan hubungan calon tersebut dengan partai politik pengaju. 

Dalam hal ini, calon terpilih mengundurkan diri dan digantikan dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Lebih lanjut Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah memberi perhatian khusus pada fenomena caleg terpilih yang mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Fakta tersebut, kata dia, tidak hanya berdasarkan data yang disampaikan oleh ketiga mahasiswa pemohon, tetapi juga terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu 2024 yang ditangani Mahkamah.

MK berpendirian bahwa caleg terpilih yang akan mencalonkan diri sebagai kepala dan/atau wakil kepala daerah tidak menyalahi prinsip kedaulatan rakyat. 

Namun, MK menyoroti caleg terpilih yang mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pilkada menyadari bahwa dirinya telah berhasil mendulang banyak suara dalam pemilu anggota legislatif.

Menurut Mahkamah, fenomena tersebut menyebabkan suara pemilih kepada caleg terpilih menjadi tidak terlindungi. 

Penghargaan terhadap suara pemilih menjadi hilang karena pilihannya tidak dapat diwujudkan sehingga dipaksa menerima calon pengganti yang bukan pilihannya.

Fenomena tersebut, tutur Arsul, menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah yang tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi esensi pemilu, yakni perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala/wakil kepada daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap Arsul.

Meski berpendirian tidak seharusnya terjadi pengunduran diri caleg terpilih karena akan berkontestasi dalam pilkada, Mahkamah tidak melarang caleg terpilih untuk mengundurkan diri, kemudian dilakukan penggantian calon.

Menurut MK, pengunduran diri calon terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dimaksudkan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, tetapi jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara maupun pejabat publik lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas dasar tersebut, MK menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti frasa tambahan yang termuat dalam amar putusan.(ant/ree)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT