News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, mengutip Antara.

Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.

Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa skema bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 saat ini masih dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Megawati Hangestri akhirnya angkat bicara soal tekanan besar yang kini kembali ia rasakan di Proliga. Sebut jauh lebih berat ketimbang saat di Liga Voli Korea.
Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung selanjutnya akan menatap undian babak 16 besar yang dijadwalkan berlangsung di AFC House, Kuala Lumpur, Selasa (30/12/2025). Dalam penjelasan

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT