Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan revisi Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan menjadi UU tetap melarang prajurit berbisnis dan masuk partai politik.
“TNI tetap dilarang berbisnis dan berpolitik. Ini adalah prinsip yang kami jaga dengan baik. Kami ingin menegaskan bahwa hal ini tidak akan berubah,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Dia kembali menjelaskan bahwa ada tiga pasal krusial yang diubah dalam RUU TNI, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga.
Dan Pasal 53 mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.
“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” ucap Puan.
“Kalau di luar dari PAsal 47 bahwa hanya ada 14 kementerian/lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, maka TNI aktif itu harus mundur atau pensiun dini,” lanjut dia.
Load more