Dalam UUD tersebut dinyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Demikian juga dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3),yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“FSPPB berharap Perusahaan kembali lagi menjadi “PN Pertamina”, sebuah perusahaan umum di bawah kendali langsung Presiden Republik Indonesia,” kata Arie.
“Melalui hal ini kami bertekad untuk tetap menjadi pekerja pejuang, pejuang pekerja, menjadi pejuang yang mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan juga memperjuangkan kedaulatan energi Indonesia demi terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia” harapnya.
Load more