Selain itu Integrasi bisnis hulu ke hilir akan membuat jalur koordinasi perusahaan menjadi jelas dan gamblang dalam satu kesatuan PT Pertamina (Persero) sebagai perwakilan Negara.
Dalam kesempatan ini Arie menjelaskan, hal paling penting harus dipahami oleh semua pihak, bahwa Pertamina adalah perusahaan negara, perusahaan milik rakyat Indonesia.
Oleh karena itu FSPPB merekomendasikan kepada pemerintah bahwa Pertamina sejatinya bisa menjadi sebuah perusahaan negara yang didedikasikan untuk memberikan pelayanan prima kepada rakyat bisa menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Seandainya Pertamina dikembalikan menjadi sebuah perusahaan yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia, seperti Pertamina pada masa Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1971.
Menurut Arie dengan konsep ini maka konsep efisiensi rantai pasok, konsep perusahaan yang menjalankan Public Service Obligation(PSO), seperti halnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2).
Load more