Jakarta, tvOnenews.com - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan Pertamina agar kembali terintegrasi dari mulai dari eksplorasi dan produksi (hulu) hingga pemasaran dan distribusi (hilir) berada di bawah kendali langsung Presiden Republik Indonesia.
Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1971 (Tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara).
Dengan begitu Pertamina diharapkan bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi terwujudnya kemandirian dan swasembada energi sesuai dengan amanat UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945), Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dalam kegiatan Tasyakuran HUT KE-22 dan Buka Puasa Bersama FSPPB, di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat.
“Integrasi ini penting untuk mengembalikan peran Pertamina sebagai penggerak utama kedaulatan energi nasional dan memastikan ketahanan energi nasional yang kuat dan mandiri,” kata Arie.
Selain itu Integrasi bisnis hulu ke hilir akan membuat jalur koordinasi perusahaan menjadi jelas dan gamblang dalam satu kesatuan PT Pertamina (Persero) sebagai perwakilan Negara.
Dalam kesempatan ini Arie menjelaskan, hal paling penting harus dipahami oleh semua pihak, bahwa Pertamina adalah perusahaan negara, perusahaan milik rakyat Indonesia.
Oleh karena itu FSPPB merekomendasikan kepada pemerintah bahwa Pertamina sejatinya bisa menjadi sebuah perusahaan negara yang didedikasikan untuk memberikan pelayanan prima kepada rakyat bisa menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).
Seandainya Pertamina dikembalikan menjadi sebuah perusahaan yang terintegrasi dari hulu sampai ke hilir di bawah komando langsung Presiden Republik Indonesia, seperti Pertamina pada masa Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1971.
Menurut Arie dengan konsep ini maka konsep efisiensi rantai pasok, konsep perusahaan yang menjalankan Public Service Obligation(PSO), seperti halnya tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2).
Dalam UUD tersebut dinyatakan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Demikian juga dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (3),yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“FSPPB berharap Perusahaan kembali lagi menjadi “PN Pertamina”, sebuah perusahaan umum di bawah kendali langsung Presiden Republik Indonesia,” kata Arie.
“Melalui hal ini kami bertekad untuk tetap menjadi pekerja pejuang, pejuang pekerja, menjadi pejuang yang mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan juga memperjuangkan kedaulatan energi Indonesia demi terciptanya sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia” harapnya.
Load more