Tanpa Ampun, Aksi Tegas Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Nakal di Bogor
- tvOnenews.com/Eko Hadi
Bogor, tvOnenews.com - Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Akibat modus tersebut kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai 34 milyar dalam setahun. Bahkan alat ukur pengurangan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan alat cangih dan dioprasionalkan menggunakan handphone.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menyebut, penyegelan SPBU ini dilakukan, lantaran adanya aduna masyarakat terkait dengan kecurangan saat pengisian bahan bakar.
"Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata Budi Santoso, pada Rabu (19/3/2025).
Dia menerangkan, kecurangan pengoperasian ini dilakukan dengan cara sistem kontrol jarak jauh, dengan dioperasikan menggunakan handphone.
"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen. Atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," kata Budi.
Akibat perbuatan curang itu dalam setahun masyarakat dirugikan Rp3,4 miliar, lantaran pengurangan bahan bakar yang dilakukan.
Pemerintah mengambil langkah penyitaan terhadap SPBU yang berada di simpang Pakansari ini.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," terangnya.
Budi juga mengatakan, atas tindak tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," tambahnya.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
Load more