Pemerintah mengambil langkah penyitaan terhadap SPBU yang berada di simpang Pakansari ini.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," terangnya.
Budi juga mengatakan, atas tindak tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," tambahnya.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," ujarnya.
Msnurut dia, modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin yang tersambung aliran listrik yang terdiri dari mini smartswitch, satu buah PCB serta dua buah relay.
Load more