ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kemendag dan Bareskrim Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Eko Hadi

Tanpa Ampun, Aksi Tegas Kemendag dan Bareskrim Polri Segel SPBU Nakal di Bogor

Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyegel SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Rabu, 19 Maret 2025 - 12:59 WIB

Bogor, tvOnenews.com - Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Akibat modus tersebut kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai 34 milyar dalam setahun. Bahkan alat ukur pengurangan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan alat cangih dan dioprasionalkan menggunakan handphone.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menyebut, penyegelan SPBU ini dilakukan, lantaran adanya aduna masyarakat terkait dengan kecurangan saat pengisian bahan bakar.

"Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata Budi Santoso, pada Rabu (19/3/2025).

Dia menerangkan, kecurangan pengoperasian ini dilakukan dengan cara sistem kontrol jarak jauh, dengan dioperasikan menggunakan handphone.

Baca Juga

"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen. Atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," kata Budi.

Akibat perbuatan curang itu dalam setahun masyarakat dirugikan Rp3,4 miliar, lantaran pengurangan bahan bakar yang dilakukan.

Pemerintah mengambil langkah penyitaan terhadap SPBU yang berada di simpang Pakansari ini.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," terangnya.

Budi juga mengatakan, atas tindak tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," tambahnya.

Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan,  tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," ujarnya.

Msnurut dia, modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin yang tersambung aliran listrik yang terdiri dari mini smartswitch, satu buah PCB serta dua buah relay.

"Kemudian volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter," kata Brigjen Nunung.

Dia mengaskan, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, satu saksi ahli dari pengawas metrologi kemendag, dari pertamina patraniaga Bogor dan dari pihak SPBU antara lain husni zaini harun selaku pengawas, ahmad soimi sebagagai pengawas lapangan, M agung operator, Agung S operator, Mariono operatro, Ayi Utari operator," paparnya.

Sementara itu, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal berlapis seusia dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dikenakan tindak pidana pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar,  dan Junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal, pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun," pungkasnya.(ehi/lkf)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pantas Megawati Hangesti Jadi Pemain Terbaik Red Sparks, Ko Hee-jin sampai Tak Bisa Berkata-kata Lagi

Pantas Megawati Hangesti Jadi Pemain Terbaik Red Sparks, Ko Hee-jin sampai Tak Bisa Berkata-kata Lagi

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin tak bisa membayangkan bila timnya tidak memiliki pemain sekelas Megawati Hangesti.
Pep Guardiola Serius Pertahankan Rekor Manchester City di Piala FA, Bpurnemouth Bakal Dipermalukan?

Pep Guardiola Serius Pertahankan Rekor Manchester City di Piala FA, Bpurnemouth Bakal Dipermalukan?

Pelatih Manchester City Pep Guardiola bertekad ingin memperpanjang rekor mencapai semifinal Piala FA tujuh kali beruntun ketika menghadapi Bournemouth pada laga perempat final di Stadion Vitality, Minggu (30/3/2025).
Pantes Gacor, Ole Romeny Lebih Dulu Diberi Wejangan Tegas dari Sosok Toleran ini di Timnas Indonesia

Pantes Gacor, Ole Romeny Lebih Dulu Diberi Wejangan Tegas dari Sosok Toleran ini di Timnas Indonesia

Pemain Ole Romeny berhasil menarik perhatian para pecinta sepakbola atau suporter.
Reaksi Manis Giovanna Milana usai Megawati Hangestri Cs Sukses Bawa Red Sparks Lolos ke Final Liga Voli Korea 2024-2025

Reaksi Manis Giovanna Milana usai Megawati Hangestri Cs Sukses Bawa Red Sparks Lolos ke Final Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana selaku sahabat Megawati Hangestri memberikan reaksi manis saat tahu Red Sparks lolos ke partai final Liga Voli Korea 2024-2025.
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad di Liga Inggris: Ole Romeny Tampil dari Bangku Cadangan, Sisanya Hilang dari DSP

Hasil Pertandingan Timnas Indonesia Abroad di Liga Inggris: Ole Romeny Tampil dari Bangku Cadangan, Sisanya Hilang dari DSP

Ini menjadi pertandingan pertama setelah Timnas Indonesia melakoni dua laga di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Akui Ditawari Rp2,5 Miliar untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bocorkan Buktinya

Akui Ditawari Rp2,5 Miliar untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bocorkan Buktinya

Lisa Mariana akui ditawari sejumlah uang dengan kesepakatan membersihkan nama baik Ridwan Kamil. Hal ini terjadi, kata dia ketika salah satu orang perwakilan RK

Trending

Timnas Indonesia Terancam Sanksi dari FIFA usai Menang Atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Terancam Sanksi dari FIFA usai Menang Atas Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

Timnas Indonesia terancam mendapat hukuman dari FIFA usai pertandingan melawan Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Sadis, Seorang Balita Tewas Disiksa Tangan Kekasih Sang Ibu di Medan, Polisi Beberkan Kronologinya

Sadis, Seorang Balita Tewas Disiksa Tangan Kekasih Sang Ibu di Medan, Polisi Beberkan Kronologinya

Sadis, seorang balita di Kota Medan, berinisial AYP (3) tewas usai disiksa, di tangan kekasih sang ibu, Zul Iqbal (38), merupakan warga yang tinggal,
Kebiasaan Rasulullah SAW di Hari Raya: Dari Mandi Sunnah hingga Takbir

Kebiasaan Rasulullah SAW di Hari Raya: Dari Mandi Sunnah hingga Takbir

Hari Raya Idul Fitri sudah di depan mata, inilah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Dalam perayaan ini, Rasulullah SAW memiliki kebiasaan yang penuh hikmah dan mengandung nilai-nilai keislaman yang patut kita teladani. Berikut beberapa sunnah Rasulullah SAW yang dilakukan saat Hari Raya.
Akui Ditawari Rp2,5 Miliar untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bocorkan Buktinya

Akui Ditawari Rp2,5 Miliar untuk Bersihkan Nama Ridwan Kamil, Lisa Mariana Bocorkan Buktinya

Lisa Mariana akui ditawari sejumlah uang dengan kesepakatan membersihkan nama baik Ridwan Kamil. Hal ini terjadi, kata dia ketika salah satu orang perwakilan RK
Reaksi Manis Giovanna Milana usai Megawati Hangestri Cs Sukses Bawa Red Sparks Lolos ke Final Liga Voli Korea 2024-2025

Reaksi Manis Giovanna Milana usai Megawati Hangestri Cs Sukses Bawa Red Sparks Lolos ke Final Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana selaku sahabat Megawati Hangestri memberikan reaksi manis saat tahu Red Sparks lolos ke partai final Liga Voli Korea 2024-2025.
Buktikan Diri Jadi Raja COTA, Marc Marquez Tercepat saat FP2 MotoGP Austin 2025

Buktikan Diri Jadi Raja COTA, Marc Marquez Tercepat saat FP2 MotoGP Austin 2025

Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez membuktikan diri tetap menjadi raja Circuit of The Americas (COTA) pada sesi free practice (FP2), seri MotoGP Austin 2025, dengan menjadi yang tercepat.
Gol Ole Romeny Masuk Jajaran Gol Terfavorit, Suporter Garuda Wajib Vote di Laman AFC

Gol Ole Romeny Masuk Jajaran Gol Terfavorit, Suporter Garuda Wajib Vote di Laman AFC

Dari jajaran daftar tersebut, nama striker Timnas Indonesia Ole Romeny pun masuk dan membutuhkan suara alias vote dari suporter Garuda/
Selengkapnya

Viral