Bogor, tvOnenews.com - Jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penyegelan SPBU nakal di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Akibat modus tersebut kerugian yang dialami oleh masyarakat mencapai 34 milyar dalam setahun. Bahkan alat ukur pengurangan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan alat cangih dan dioprasionalkan menggunakan handphone.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso menyebut, penyegelan SPBU ini dilakukan, lantaran adanya aduna masyarakat terkait dengan kecurangan saat pengisian bahan bakar.
"Yaitu dengan memasang perangkat elektronik yang saya pikir bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Alat elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur. Kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote," kata Budi Santoso, pada Rabu (19/3/2025).
Dia menerangkan, kecurangan pengoperasian ini dilakukan dengan cara sistem kontrol jarak jauh, dengan dioperasikan menggunakan handphone.
"Jadi ada aplikasi itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau kapan tidak berfungsi. Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen. Atau setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter," kata Budi.
Akibat perbuatan curang itu dalam setahun masyarakat dirugikan Rp3,4 miliar, lantaran pengurangan bahan bakar yang dilakukan.
Pemerintah mengambil langkah penyitaan terhadap SPBU yang berada di simpang Pakansari ini.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat, dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," terangnya.
Budi juga mengatakan, atas tindak tersebut telah melanggar peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang.
"Kedua, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah akan tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berkaitan dengan SPBU ini," tambahnya.
Sementara itu, Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, tim penyelidik Subdit 1 Ditipitter berserta Direktorat Tertentu beserta Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU ini untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim dan disaksikan oleh pengawas, admin berserta operator SPBU meminta kepada petugas dari Direktorat Meteorologi Legal Kemendag, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikan ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU," ujarnya.
Msnurut dia, modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin yang tersambung aliran listrik yang terdiri dari mini smartswitch, satu buah PCB serta dua buah relay.
"Kemudian volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 mililiter sampai dengan 840 miiliter per 20 liter," kata Brigjen Nunung.
Dia mengaskan, SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kita periksa ada 8, satu saksi ahli dari pengawas metrologi kemendag, dari pertamina patraniaga Bogor dan dari pihak SPBU antara lain husni zaini harun selaku pengawas, ahmad soimi sebagagai pengawas lapangan, M agung operator, Agung S operator, Mariono operatro, Ayi Utari operator," paparnya.
Sementara itu, atas kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal berlapis seusia dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dikenakan tindak pidana pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2 Milyar, dan Junto pasal 27 ayat 1 pasal 32 ayat 1 uu nomor 2 tahun 81 tentang metrologi legal, pasal 25,26,27, dan 28 ini dapat dipidana selama 1 tahun," pungkasnya.(ehi/lkf)
Load more