Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian diduga kurang lebih mencapai Rp362 milyar.
Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih.
Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.
Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di di Polda:
1.LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan. (Pelapor atas nama AGUNG PRATAMA PUTRA)
2.STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter. (Pelapor atas Nama SAYIDITO HATTA, SH)
Load more