News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Investasi Bodong Rp362 Miliar Mandek, Massa GEMPUR Geruduk Mapolda Metro Jaya

Massa Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demo di Markas Polda Metro Jaya untuk suarakan kasus dugaan praktik investasi bodong Rp362 miliar.
Senin, 22 Desember 2025 - 16:45 WIB
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen masyarakat di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, (22/12/2025) siang.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Lambannya penanganan kasus dugaan investasi bodong kembali memicu amarah warga. Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Penyelamat Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/12/2025). 

Mereka menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Aksi yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu menyoroti dugaan praktik investasi bodong yang disebut telah merugikan masyarakat hingga Rp362 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Massa menilai aparat penegak hukum lamban menindaklanjuti laporan para korban.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai kurang lebih Rp362 miliar. Itu bukan uang yang sedikit, itu uang yang banyak,” teriak orator di atas mobil komando.

Orator menegaskan, laporan yang telah disampaikan para korban hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

“Aduan yang sudah kita sampaikan tidak kunjung ditindaklanjuti. Padahal Menteri Keuangan sudah bilang, harus perkuat daya beli masyarakat. Ini uang rakyat diembat, daya beli tidak naik, ekonomi tidak jalan,” serunya.

Massa aksi GEMPUR menyebut demonstrasi digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi bertajuk “Lawan Investasi Bodong, Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih” itu digelar secara damai dan tertib.

Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR), Denny W, menjelaskan aksi ini dipicu oleh dugaan praktik investasi bodong yang melibatkan PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS).

Perusahaan tersebut dipimpin Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris.

Menurut Denny, kasus bermula dari penerbitan bilyet investasi bodong yang menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan.

“PT UCS memiliki sekitar 2,7 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk atau setara 37 persen kepemilikan. Saham itu yang dipakai sebagai jaminan,” ujar Denny saat berorasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, pada 2018 saham tersebut sudah digadaikan ke Bank Sinarmas. Namun pada 2019 hingga 2020, PT UCS kembali menerbitkan bilyet investasi dengan menjaminkan sekitar 1 miliar lembar saham, meski saham itu sudah berstatus jaminan dan penerbitannya tidak mengantongi izin dari OJK.

Saat para nasabah mulai menagih pengembalian dana, pihak perusahaan disebut justru mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga akhirnya mempailitkan PT UCS.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT