“Tidak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, itu saya lihat banyak sekali. Dan kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat berbeda,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak boleh disalahartikan sebagai upaya menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Prasetyo Hadi, masyarakat perlu memahami secara teliti isi rancangan revisi UU TNI yang saat ini beredar.
“Kalau menurut kami, tentunya semua harus lebih teliti lagi dalam memahami isi dari rancangan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), jadi jangan juga apa yang dipolemikan itu sesungguhnya tidak ada dalam pembahasan,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia juga mengingatkan agar isu revisi UU TNI tidak dijadikan alat untuk menciptakan perpecahan di masyarakat.
Load more