Ketiga, perubahan pada Pasal 47 terkait penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.
“Sebelum direvisi ada 10 (kementerian/lembaga). Kemudian ada penambahan karena di masing-masing instansi di UU dicantumkan sehingga kita masukkan ke revisi UU TNI,” kata Dasco.
“Seperti Kejaksaan Agung misalnya karena ada Jaksa Agung Pidana Militer yang di UU Kejaksaan dapat dijabat oleh TNI, di sini kita masukkan,” tambah dia.
Kemudian, lanjut Dasco, pada Pasal 47 Ayat 2 mengatur bahwa prajurit aktif yang menjabat di luar kementerian dan lembaga yang dimaksud, harus mengundurkan diri sebagai TNI. (saa/iwh)
Load more