Jakarta, tvOnenews.com - Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten menjaring belasan pekerja seks komersial (PSK) yang beroperasi saat Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
"Operasi ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan pencegahan penyakit masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (15/3).
Agus menjelaskan bahwa operasi itu berlangsung hingga dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh PSK di Kelurahan Bunder, Cikupa dan lima PSK di Kalimati, Pasar Kemis.
"Total ada 12 wanita yang dicurigai terlibat praktik prostitusi dan beberapa pria hidung belang yang kedapatan berada di lokasi yang kami amankan. Sejumlah tempat yang disinyalir digunakan sebagai lokasi prostitusi terselubung juga turut ditertibkan," ujarnya.
Agus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
"Para PSK dan pria hidung belang yang terjaring dalam operasi ini langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Kami menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut serta mendorong mereka untuk mencari rezeki yang lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga kamar dan room karaoke yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi.
"Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan norma sosial di lingkungan masing-masing. Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan agar mereka yang terlibat dapat memiliki masa depan yang lebih baik lagi," ujarnya. (ant/dpi)
Load more