Satu Per Satu Tabiat Buruk Ormas Hercules Makin Keterlaluan, Selain GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Anak Buah Hercules Kuasai Ribuan Hektare Lahan Warga
- Tim tvOnenews - Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Gerakan Organisasi Massa (Ormas) GRIB Jaya menduduki lahan orang semakin memanas dalam beberapa waktu terakhir ini.
GRIB Jaya menguasai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) seluas 12 Hektare (Ha).
Ormas Hercules jitu uga menguasai lahan 3.209 meter persegi (M2) di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Lahan tersebut adalah milik keluarga H Abdul Karim yang berlokasi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangsel.
Seorang ahli waris, Syahrudin merasa resah dengan gerakan ormas Hercules tersebut.
Terlebih, Grib Jaya menyewakan lahannya kepada pihak lain untuk dijadikan lapak penjualan hewan kurban.
"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan kelompok tersebut. Tanah itu hibah dari orangtua yang diberikan kepada anak-anaknya. Kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah itu," kata Syahrudin beberapa waktu lalu.
Sementara, Nur Cahyo sebagai kuasa hukum Syahrudin menambahkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.
Syahrudin disebut juga telah menang beberapa kali gugatan atas lahan tersebut.
"Dasar kepemilikan sudah jelas SHM sejak tahun 1990-an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010. Persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan. Maka kegiatan Ormas seperti ini sangat meresahkan," kata Nur Cahyo.
Pada tahun 2015, memang ada orang yang mengaku menjadi ahli waris dari almarhum Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D.
Mereka menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hingga Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya putusan PN hingga MA menyatakan tanah tersebut milik H Abdul Karim.
“Kami menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan sekitar 20 orang anggota ormas tersebut,” tegas Cahyo.
Dia memastikan kliennya telah melaporkan aksi Grib Jaya itu ke Polda Metro Jaya tanggal 27 Februari 2025.
Tuduhannya adalah tindakan memasuk pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.
"Harapan kami, anggota ormas itu mengosongkan tanah klien kami,” tutur Nur Cahyo.
Selain itu, pedagang hewan kurban Malik bin Dinar, Ina Wahyu Ningsih juga mengungkapkan tabiat anak buah Hercules di GRIB Jaya sudah meresahkan di lahan sengketa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Load more