Rusak Lingkungan dan Lahan Pangan, Menko Zulhas dan Menteri LH Kembali Segel Sejumlah Kawasan Bogor
- Istimewa
Bogor, tvOnenews.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan memimpin langsung serta melakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada tiga lokasi di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, yang diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup.Â
Kegiatan ini dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem.
Kawasan Sentul-Ciawi, Bogor, merupakan wilayah strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek.Â
Namun, maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi lingkungan telah menyebabkan kerusakan ekosistem serius.Â
Kerusakan ini mengancam keseimbangan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan bertanggung jawab memastikan keberlanjutan sektor pangan nasional, yang sangat bergantung pada kondisi lingkungan dan ketersediaan sumber daya alam.Â
Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai regulasi dapat mengganggu pasokan air, merusak lahan pertanian, dan mengurangi produktivitas pangan.Â
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang mengancam ketahanan pangan.
Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat lokasi di kawasan Puncak Bogor. Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk pembangunan yang tidak memenuhi standar lingkungan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai.
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor. Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem setempat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir, sedimentasi sungai, dan penurunan kualitas air.Â
Dampak ini akan berimbas pada sektor pangan, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.
Tiga lokasi yang telah dilakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta tindakan hukum yang dikenakan yaitu: (1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS; (2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill; dan (3) PT. Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di KSO kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Load more