Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang mengancam ketahanan pangan.
Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat lokasi di kawasan Puncak Bogor. Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk pembangunan yang tidak memenuhi standar lingkungan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai.
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor. Kerusakan ini tidak hanya mengancam ekosistem setempat, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti banjir, sedimentasi sungai, dan penurunan kualitas air.
Dampak ini akan berimbas pada sektor pangan, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari daerah penyangga pangan nasional.
Tiga lokasi yang telah dilakukan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) beserta tindakan hukum yang dikenakan yaitu: (1) Gunung Geulis Country Club, Ciawi Bogor: karena tidak memiliki Persetujuan Teknis TPS Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS; (2) Summarecon Bogor: karena tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, yang menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat kegiatan cut and fill; dan (3) PT. Bobobox Aset Management: karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan, di KSO kan tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk menegakkan hukum lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem lebih lanjut, dan melindungi ketahanan pangan nasional dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi dapat menimbulkan dampak serius pada sektor pangan.
Load more