Sleman, tvOnenews.com - Polres Sleman, Yogyakarta menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiayaan pacar ojek online.
Ketiganya masih satu keluarga yang terdiri dari bapak dan dua anaknya.
Polisi juga menangkap pengemudi ojek online yang melakukan perusakan mobil petugas.
Kasus keributan antara pengemudi ojek online dengan pelanggannya perlahan menemui titik terang.
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku penganiayaan pacar pengemudi ojek online yaitu warga Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku yang masih satu keluarga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sleman.
Adapun pasal dan ancaman hukuman yang kita kenakan yaitu pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polresta Sleman, Yogyakarta juga menangkap dua dari puluhan pelaku perusak mobil patroli saat terjadi kericuhan pada akhir pekan kemarin.
Polisi kini masih memburu puluhan pelaku lain yang ikut merusak mobil patroli hingga rusak parah. (awy)