Terkuak, Alasan Gibran Tak Berkantor di Papua, Tito Jelaskan UU Otonomi Khusus
- (ANTARA/Andi Firdaus)
Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini terungkap alasan Wapres Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua menyoal ditunjuknya dia dalam percepatan pembangunan Papua oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jelaskan, Gibran ditugaskan untuk mengkoordinasikan persoalan di Papua.
"Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh Badan Eksekutif ini," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Tito menjelaskan dalam UU Otonomi Khusus Papua, Wapres bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di Papua. Tito mengatakan penugasan tersebut juga pernah diberikan kepada Wapres ke-13 Ma'ruf Amin.
Namun, kata Tito, dalam proses eksekusi di lapangan terdapat Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Dia mengatakan saat ini Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua tersebut belum ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Badan Eksekutif nanti, ini yang mungkin akan ditentukan oleh Bapak Presiden. Ditunjuk oleh Bapak Presiden, Badan itu, Kepala Badan. Badan Eksekutif itu. Dan nanti dia akan membentuk ada semacam deputi-deputinya juga. Tujuannya evaluasi untuk mempercepat pembangunan Papua," bebernya.
Tito membenarkan Menteri Keuangan memang akan menyiapkan sebuah kantor di Papua. Namun, dia mengatakan kantor itu bukan untuk Wapres, melainkan Badan Eksekutif.
"Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan.Saya ingat betul di Jayapura, di gedung KPKPN-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres," katanya.
"Bukan (wapres), untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua namanya itu," imbuh dia.
Tito pun menegaskan jika Gibran tak akan berkantor di Papua. Sebab, dalam undang-undang, eksekusi di lapangan akan diserahkan kepada Badan Eksekutif.
"Setahu saya tidak (stay di Papua). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," pungkasnya. (aag)
Load more