Dengan Suara Bergetar, Nenek 80 Tahun Minta Tolong ke Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Kasusnya
- Istimewa
Dugaan ini dibuktikan dengan perubahan data Leter C di tingkat Desa Tenjolaya ketika sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan. Dahulu, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka terbilang sangat luas.
Keluarga Ayu Septia Ningrum dan warga puluhan pihak lainnya, termasuk di dalamnya pemilik AJB, warga penyewa lahan, dan SDIT Bina Muda resah dengan adanya keputusan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan berlangsung seusai lebaran Idulfitri 2025 ini.
Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat.
Terlebih, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan kepada para pemilik AJB untuk berdialog yang pada intinya, dialog itu adalah desakan pemerintah untuk merelakan tanah mereka diekseskusi.
Warga sendiri merasa heran, sebabnya, AJB adalah produk hukum yang legal dalam jual beli tanah yang diketahui oleh camat. Tetapi di kemudian hari, AJB itu hangus begitu saja setelah ada putusan pengadilan tersebut.
"Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah. Secara langsung diusir memang tidak, tapi jelas-jelas tidak ada tindakan dari pemerintah yang mungkin membuat kita harus bertahan. Malah pemerintah yang seolah-olah memfasilitas pengusuran itu, karena berbicara (kami) sudah kalah dan mungkin sulit untuk PK (peninjauan kembali)," tegas dia.
"Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya, dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama," pungkasnya.(cep/lkf)
Load more