Dengan Suara Bergetar, Nenek 80 Tahun Minta Tolong ke Presiden Prabowo dan Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Kasusnya
- Istimewa
Kronologi sengketa dimulai saat Apud Kurdi dan Jubaedah memiliki tanah hasil membeli di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Menurut data, tanah itu dahulu merupakan tanah kering.
Seiring waktu bergulir. Sebagian tanah itu disewakan. Lambat laun, tanah-tanah itu sebidang-sebidang dijual kepada perorangan. Tanah yang sebelumnya disewa pihak SDIT Bina Muda pun pada akhirnya terbeli.
Bertahun-tahun lamanya, tidak ada persoalan apapun yang muncul, hingga pada tahun 2009 ada gugatan dari kelompok yang mengaku sebagai ahli waris Ny. Oce bin Mansur yang dilayangkan kepada ahli waris Apud Kurdi.
Pihak ahli waris Ny. Oce bin Mansur itu mengeklaim bahwa tanah yang dikuasai pihak Apud Kurdi adalah hak mereka.
Gugatan itu dalam perkara bernomor 159/PDT.G/2009/PN.BB yang pada putusannya di tahun 2010, gugatan itu ditolak.
Pada tahun 2011, pihak Ny. Oce bin Mansur kembali melayangkan gugatan kepada Pihak Apud Kurdi.
Sejumlah pihak seperti Yayasan Sosial dan Pendidikan Bina Muda sebagai pengelola SDIT Bina Muda, pemilik AJB dan para penyewa lahan di lahan yang disengketakan juga menjadi turut tergugat. Perkara ini bernomor 39/Pdt.G/2011/PN.BB.
Dari tahun tersebut hingga tahun 2023, proses hukum terus terjadi. Kedua pihak saling melayangkan gugatan.
Pada 2022, eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung sempat akan dilakukan, namun mendapat penolakan keras dari warga. Ketika itu, Selasa, 18 Oktober 2022, eksekusi pun dilakukan ketika siswa SDIT Bina Muda masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Penggunaan jalur hukum masih ditempuh, bahkan upaya peninjauan kembali (PK) terjadi. PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) bernomor 312/PK/Pdt/2023 yang amar putusannya, PK itu ditolak.
Ayu Septia Ningrum mengatakan permulaan sengketa lahan ini adalah dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa. Data tanah berupa Leter C diduga dirubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.
"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi?" kata Ayu.
Load more