ADVERTISEMENT
Advertnative
Ayu Septia Ningrum saat dikonfirmasi mengatakan tanah yang disengketakan ini berada di RT01 dan 05, RW05, di Jalan Kapten Sangun, Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Keluarga Ayu sendiri tinggal di lahan itu sejak lama.
Ayahnya, Mochammad Ridjekan (58) membelinya dari Apud Kurdi (alm.), suami Jubaedah.
Ada dua bidang milik keluarga Ayu, kedua bidang itu luasnya 20 tumbak.
Kini, lahan milik keluarganya, milik pemegang AJB lain, yakni Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Muda, juga yang didiami para penyewa harus dikosongkan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Bale Bandung, nomor 2129/PAN.W11.U.10/HK2.4/III/2025 tertanggal 5 Maret 2025, tentang pemberitahuan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan lahan. Lahan itu akan dieksekusi pada 8 April 2025 mendatang.
Kronologi sengketa dimulai saat Apud Kurdi dan Jubaedah memiliki tanah hasil membeli di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung. Menurut data, tanah itu dahulu merupakan tanah kering.
Seiring waktu bergulir. Sebagian tanah itu disewakan. Lambat laun, tanah-tanah itu sebidang-sebidang dijual kepada perorangan. Tanah yang sebelumnya disewa pihak SDIT Bina Muda pun pada akhirnya terbeli.
Load more