Dokter Detektif Dipolisikan Buntut Unggahan Senggol 'Ratu Flexing'
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dokter kecantikan yang dikenal dengan dokter detektif (doktif) bernama Samirah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (6/3/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa doktif dilaporkan lantaran unggahannya yang menyinggung 'ratu flexing'.
"Terlapor akun Instagram @dokterdetektifreal," ucap Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Ade Ary menyebut, pelapornya dua orang dengan inisial AM dan RG. Doktif dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 6 Maret 2025 oleh dua orang tersebut.
Pelaporan tercantum dalam nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
"Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) juncto 27A ITE UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Ade Ary.
Dalam laporannya itu, Ade Ary menuturkan, pelapor menjelaskan secara singkat peristiwa kejadian.
Peristiwa bermula pada 4 Maret 2025, ketika pelapor melihat unggahan eari doktif melalui akun IG @dokterdetektifreal.
"Yang isinya "Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu Flexing yang mulai terkuak!!! Belom lagi kejahatan - kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!," papar Ade Ary.
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan barang bukti hasil cetak tangkapan layar (screenshot) Instagram @dokterdetektifreal. (rpi/raa)
Load more