Buntut Hina Suku Sunda! Resbob Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
- viva.co.id/igadimasfirdauss
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut Resbob melayangkan pernyataan yang menghina suku Sunda. Kini Adimas Firdaus atau Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Laporan dibuat tetanggal 12 Desember 2025.
"Iya betul dilaporkan," ujar Budi saat dihubungi, Minggu (14/12/2025).
Resbob dipolisikan terkait Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/Tau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP.
Laporan tersebut kini tengah diselidiki Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
"Baru akan didistribusikan ke Direktorat Siber," katanya.
Sebagaimana diketahui, Resbob juga dilaporkan dilayangkan kuasa hukum Viking ke Polda Jabar usai ucapannya yang diduga menghina suku Sunda viral.
Ucapan itu dilontarkan saat dirinya melakukan siaran langsung di dalam mobil.
"Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking," ungkap Resbob dilansir pada Minggu (14/12/2025)
Setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Viking, Resbob lalu melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda.
Ucapan itulah yang membuat Resbob dilaporkan ke polisi.
"Pokonya semua Sunda an**, semua orang Sunda an**," pungkasnya. (aag)
Load more