“Untuk yang rencana tindak lanjut putusan gang maksimum 30 hari, itu kami rencanakan diselenggarakan pada 22 Maret,” jelas Afif.
Sementara daerah yang akan dilakukan PSU setelah 45 hari setelah putusan MK berlangsung pada 5 April 2025.
Bagi daerah yang diminta 60, 90 dan 180 hari setelah putusan, maka PSU akan di langsungkan pada 19 April, 20 Mei dan 9 Agustus 2025.
Sekedar informasi, dalam sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin (24/02/2025), Sembilan Hakim Konstitusi mengabulkan 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
24 daerah itu di antaranya, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru.
Selanjutnya, Provinsi Papua, Kota Banjarbaru, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kepulauan Talaud.
Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Palopo, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Siak dan Kabupaten Pulau Taliabu. (aha/muu)
Load more