News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Partai Buruh Nilai PHK Massal PT Sritex adalah Ilegal, Said Iqbal Beberkan Alasannya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan tindakan ilegal.
Minggu, 2 Maret 2025 - 17:38 WIB
Partai Buruh Nilai PHK Massal PT Sritex adalah Ilegal, Said Iqbal Beberkan Alasannya
Sumber :
  • tim tvOne - julio

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan tindakan ilegal.

Menurut Said PHK yang dilakukan Sritex terhadap ribuan karyawannya itu telah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Baik yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh maupun dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jadi, PHK di Sritex adalah ilegal,” kata dia saat konferensi pers melalui daring, Minggu (2/3/2025).

Said menjelaskan, salah satu alasan hal tersebut menjadi ilegal, karena pada saat melakukan PHK, pihak perusahaan tidak melakukan mekanisme bipartit (perundingan antara karyawan dan pengusaha).

Selain itu, PT Sritex juga dianggap tidak melakukan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mekanisme PHK ini harus dimulai dengan bipartit yang didalamnya itu harus ada notulen.

“Coba kita lihat ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan, ada ga?, yang kita lihat, langsung karyawan, orang per orang langsung diminta untuk mendaftar PHK, tidak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.

Oleh karena itu Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pendaftaran PHK itu merupakan tindakan intimidasi dan membodoh-bodohi para ribuan karyawan.

“Paling sederhana perundingan notulen bipartit antara serikat pekerja PT Sritex atau perwakilan karyawan yang disetujui seluruh karyawan yang memuat antara lain, penyebab PHK, penyebab pailit, berapa harta kekayaan aset perusahaan terakhir, dan siapa yang membayar pesangon apakah kurator atau pimpinan perusahaan,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan, kejanggalan lainnya dari PHK massal Sritex ini adalah tidak adanya pembahasan nominal pesangon dan hak-hak yang akan diterima oleh para karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, setiap karyawan berhak mendapatkan 60 persen gaji selama 6 bulan.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah ditandatangani bapak presiden prabowo PP Nomor 6 Tahun 2024 yang 60 persen dari upah terakhir maksimal upah 5 juta berarti mungkin dapatnya 3 juta rupiah selama 6 bulan dituangkan tidak dalam kesepakatan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Status Juara Bertahan Jadi Beban, Megawati Hangestri Akui Tekanan Proliga Lebih Berat Ketimbang Liga Voli Korea

Megawati Hangestri memasuki Proliga 2026 dengan situasi yang berbeda dari musim-musim sebelumnya. Megatron akui tekanan lebih berat ketimbang liga voli Korea.
Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Nostalgia Persib: Duet Legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014, Awal Era Kejayaan Maung Bandung

Masih ingat dengan duet legendaris Supardi Nasir dan M Ridwan di ISL 2014 silam? Senjata kanan milik Persib itu sukses antarkan Maung Bandung di era kejayaan.
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Catat Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Jumat 26 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (26/12/2025).
Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Khutbah Jumat Singkat 26 Desember 2025: Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk pelaksanaan shalat Jumat, dengan judul "Sikap Bijak Orang Islam saat Umat Lain Peringati Hari Besar".
Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri Amankan Pelajat Terpapar Neo-Nazi, DPR RI Beri Komentar Menohok

Densus 88 Antiteror Polri melakukan pengamanan terhadap seorang pelajar SMK saat berada di Kota Bandung, Jawa Barat usai diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi.

Trending

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Bukan Soal Bagi Hasil, Ini Akar Masalah Royalti Musik Indonesia: Transparansi Royalti Lewat Teknologi Era Digital

Platform teknologi yang dirancang untuk menjawab persoalan transparansi dan tata kelola data di industri musik Indonesia. Diposisikan sebagai infrastruktur
Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Teks Khutbah Jumat 26 Desember 2025: Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi

Berikut rekomendasi tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk kegiatan shalat Jumat, dengan judul "Jangan Terlampau Bahagia Semarakkan Tahun Baru Masehi".
Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Khutbah Natal di Gereja Katedral Bahas Soal Korupsi: Dosa Berat

Uskup Agung Jakarta Kardinal, Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo menyampaikan khutbahnya pada perayaan Natal 2025.
Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Kaleidoskop Timnas Indonesia 2025: Patrick Kluivert Gagal Gantikan Shin Tae-yong tapi Ranking FIFA Alami Kenaikan

Pada tahun 2025, Timnas Indonesia mengalami banyak gejolak dari awal tahun hingga akhir. Di tim senior, pergantian pelatih dari Shin Tae-yong kepada Patrick Kluivert berujung pahit.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 26 Desember 2025: Libra Seimbang, Cancer Hati-hati

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 26 Desember 2025 untuk Aries hingga Pisces. Cek kondisi dompet, peluang cuan, dan tips atur keuangan. Baca selengkapnya!
Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Gabung Persib Dinilai Bikin Perbedaan, Benarkah Thom Haye Kini Kian Nyaman Main di Cuaca Indonesia?

Persib Bandung dinilai memberikan dampak positif bagi gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye. Eks Almere City itu disebut kian nyaman bermain di cuaca panas Tanah Air. 
Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap Sumber Kekayaan Aura Kasih, dari Dunia Hiburan hingga Bisnis Bernilai Miliaran Rupiah

Terungkap sumber kekayaan Aura Kasih dari hiburan, endorsement, bisnis kuliner, kosmetik, klinik kecantikan, hingga investasi bernilai miliaran rupiah.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT