Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) merupakan tindakan ilegal.
Menurut Said PHK yang dilakukan Sritex terhadap ribuan karyawannya itu telah bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Baik yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh partai buruh maupun dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Jadi, PHK di Sritex adalah ilegal,” kata dia saat konferensi pers melalui daring, Minggu (2/3/2025).
Said menjelaskan, salah satu alasan hal tersebut menjadi ilegal, karena pada saat melakukan PHK, pihak perusahaan tidak melakukan mekanisme bipartit (perundingan antara karyawan dan pengusaha).
Selain itu, PT Sritex juga dianggap tidak melakukan mekanisme tripartit atau melibatkan pegawai perantara yaitu Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.
Padahal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi mekanisme PHK ini harus dimulai dengan bipartit yang didalamnya itu harus ada notulen.
“Coba kita lihat ada tidak notulen hasil perundingan antara serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan, ada ga?, yang kita lihat, langsung karyawan, orang per orang langsung diminta untuk mendaftar PHK, tidak ada PHK itu mendaftar,” jelas Said.
Load more