Update Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Limpahkan Bekas Perkara Tom Lembong ke Pengadilan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016 ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025).
“Jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap dua terdakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016,” kata Harli, dalam keterangannya, pada Sabtu (1/3/2025).
Harli menerangkan bahwa pelimpahan berkas perkara terdakwa Tom Lembong tercatat dengan Nomor: B- 1114 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Sementara itu, pelimpahan berkas perkara terdakwa Charles Sitorus tercatat dengan Nomor: B- 1117 /M.1.10/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari 2025.
“Tim jaksa penuntut umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua terdakwa,” tegas Harli.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menyita uang tunai senilai Rp565,3 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyitaan uang tunai ini dalam upaya pengembalian kerugian negara dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Adapun berdasarkan amatan tvOnenews.com di gedung Kejagung, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 tampak dipamerkan saat konferensi pers pada Selasa (25/2/2025). Secara rinci, uang tersebut bernilai Rp 565.339.071.925,25.
"Terhadap kerugian negara tersebut, pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang," ucap Qohar.
Qohar menjelaskan ratusan miliar uang itu berasal dari penyitaan terhadap sembilan orang tersangka.
"Yaitu Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Engel Product, kemudian tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, kemudian tersangka Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usa Tama Jaya, kemudian tersangka Indra Sutjaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, kemudian tersangka Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama," beber Qohar.
Load more