“Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” demikian lanjutan amar putusan tersebut.
Putusan kasasi ini diputus pada Jumat (28/2/2025) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.
“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” sambungnya. (ant/nsi)
Load more