ADVERTISEMENT
Advertnative
"Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan," kata Daniel lagi.
Trenggono pun kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan Kades Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.
"Iya. Hasil pemeriksaan seperti itu," jawab Trenggono lagi.
Daniel bertanya lagi ke Trenggono soal apakah para pelaku itu sudah membayar denda atau belum.
Lantas, Trenggono pun menjawab Kades Kohod dan stafnya belum membayar denda karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.
Dia pun menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari untuk pembayaran dendanya.
Dia juga memastikan Kades Kohod Cs telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut lewat surat pernyataan yang mereka buat. (ant/nsi)
Load more